Wednesday, 29 Nov 2023
Temukan Kami di :
Politik

Korupsi Penyediaan BTS TERBONGKAR, Karto Bugel : Johny G Plate di Ujung Tanduk

Indah Pratiwi - 10/04/2023 13:20

Beritacenter.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kemungkinan Menkominfo Johnny G Plate (JP) menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan BTS di BAKTI Kominfo. HIngga kini, Johnny G Plate telah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hal tersebut mendapatkan sorotan dari pegiat media sosial Karto Bugel, dengan menuliskan artikel yang berjudul "Johny G Plate di Ujung Tanduk"

Sepertinya pak menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate salah satu menteri dari Nasdem dalam koalisi pak Jokowi ini akan semakin sulit berkelit. Makin ke sini, makin banyak bukti bermunculan yang bertendensi memberatkan posisinya.


Kabar terakhir, data baru terkait beliau diberitakan telah meminta setoran sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo, ramai tersebar.

 

 

 

 

 

Penyidik Kejaksaan Agung secara perlahan tapi pasti telah berhasil memojokkan posisi banyak pihak. Sebelumnya, sudah ada 5 orang ditetapkan sebagai TSK.

Bukan hanya menetapkan 5 TSK, Kejaksaan Agung bahkan sukses meminta balik sejumlah uang dan menyita banyak barang.

Bila minta setoran itu masih praduga, bukti bahwa beberapa pihak mengembalikan uang dan barang, jelas bukan soal praduga lagi. Ini bicara tentang pengembalian yang juga bermakna pasti pernah mengambil atau paling tidak meminjam.


Dengan kata lain, ini jelas merupakan alat bukti yang sulit untuk dapat disangkal telah terjadi tindak pidana.

Fakta bicara bahwa Kejagung telah menerima pengembalian dari Gregorius Alex Plate, adik sang menteri sebanyak Rp 534 juta.

Dari PT Sansaine Exindo, mereka mengembalikan uang sebesar 38,5 miliar yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut.

Kemudian dari Human Development Universitas Indonesia, pengembalian uang senilai 1,5 miliar juga sudah diterima Kejaksaan Agung. Uang itu berasal dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Dan lalu dari Kelompok Kerja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pun, mereka juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.


Saat ini tim penyidik Kejagung sudah dapat menarik atau mengantongi dana senilai kurang lebih Rp 50 miliar.

Nilai tersebut belum termasuk sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.

Terkait semua bukti itu, mungkinkah sang menteri masih dapat berkilah bahwa tidak pernah ada dugaan pidana korupsi di Kementeriannya? Jelas sulit.

Tapi tunggu saja. Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara setelah lebaran nanti. Dan janji itu bermakna bahwa pemberkasan terhadap 5 TSK itu pasti akan dikebut hanya dalam beberapa hari kedepan ini.

Mereka yang selama ini terlihat sakti dan sulit tersentuh, sepertinya sudah tak lagi punya celah untuk lari.

“Habis lebaran kita gelar perkara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar pada Selasa 4 April 2023.

(Sumber: Facebook Karto Bugel)




Berita Lainnya

Yenny Wahid Bertekad Menangkan Ganjar-Mahfud

28/11/2023 20:10 - Indah Pratiwi
Kemukakan Pendapat


BOLA