Wednesday, 04 Oct 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Dibekasi Diringkus Polisi

Rahman Hasibuan - 05/04/2023 15:30

Beritacenter.COM - Seorang ayah berinsial AT (45) diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditnya Bennyahdi mengatakan pelaku AT selain melakukan pencabulan kepada anak tirinya dan kekerasan anak dibawah umur.

"Korban ada dua, persetubuhan anak dibawah umur inisial AM, dan Korban satu lagi yaitu kekerasan anak dibawah umur baru beberapa saat lahir," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (5/4/2023).

Dari pengakuannya, ayah bejat itu melakukan hubungan terlarang dengan anak tirinya selama hampir setahun. AT melakukan hubungan intim selama setahun sudah puluhan kali.

Sementara, bayi yang meninggal dunia merupakan anak dari hasil persetubuhannya tersangka dengan anak tirinya.

"Sejak tahun awal 2022, Menurut pengakuan ada 10 kali," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023) usai berbuka puasa. Korban yaitu A (18) mengeluh kesakitan diperutnya, ia pun menuju ke kamar mandi rumahnya.

Namun yang terjadi, mules diperut A, mengeluarkan bayi laki laki.

Lalu, AT yang mengetahui peristiwa tersebut diungkapkan Twedi, tersangka panik, hingga mengambil dan menutupinya dengan kain. Panik nya tersangka, lalu memukul bayi hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Yang pertama karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pake tangan," terangnya.

Pihak keluarga yang curiga, terbongkar lah hubungan tersangka yang menghamili anak tirinya. Warga pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Meski jasad bayi telah dimakamkan pada, Minggu (26/3) lalu, kemudian pada Kamis (28/3) lalu, pihak kepolisian membongkar makam bayi untuk dilakukan autopsi.

Atas perbuatanya, AT kini mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan pasal berlapis.

"Pasal yang diterapkan, pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahin 2022, Pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Twedi

"Kedua kita kenakan persertubuhan 81 ayat 3 UU RI ini ancaman pidananya 15 tahun ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada," pungkasnya.




Berita Lainnya

Diduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Diamankan Polisi

02/10/2023 08:23 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA