Beritacenter.COM - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota memastikan pihaknya bakal menindak tegas orang-orang atau kelompok yang secara paksa meminta tunjungan hari raya (THR) ke pelaku usaha di wilayah hukumnya.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Baca juga :
Zain memastikan pihaknya tak akan membiarkan pemalakan di wilayahnya, sebagaimana tindak lanjut arahan Kapolda Metro Irjen Fadil Imran untuk memberantas premanisme, termasuk pemerasan. Dia menyebut, telah memerintahkan polsek jajaran untuk bertindak tegas jika mendapati laporan pemerasan dari warga.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ungkapnya.
Kendati begitu, Zain menyebut pihak kepolisian turut membutuhkan peran aktif masyharakat, guna memberantas pemalakan dan premanisme. Dia meminta masyarakat untuk segera melapor, jika mendapati atau menjadi korban pemerasan.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada polisi RW, ada bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," katanya.
Untuk masyarakat atau pelaku usaha yang mendapat intimidasi dari kelompok yang meminta THR, dapat segera melapor ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110.