Beritacenter.COM - BI (40), tersangka pembunuhan temannya saat mabuk, PW (39), di Tanah Abang, Jakarta Pusat, diketahui membuang barang bukti senjata tajam yang digunakannya ke laut. BI membuang sajam itu ke laut, saat dirinya berupaya melarikan diri ke Sumatera Selatan.
"Untuk alat bukti sajam tersebut, berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat yang bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumatera Selatan," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Baca juga :
Tak hanya membuang sajam, BI juga membuang pakaiannya ke laut. "Jadi saat di Merak, pelaku dari Tanah Abang ke Merak, di Merak itulah pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaiannnya, topinya, celananya, dan BB sajam," terang Hady.
Senjata tajam yang digunakan BI untuk menggorok PW itu diketahui sajam jenis pisau. BI memang diketahui kerap membawa sajam tersebut. "Kalau dari keterangan pelaku sajamnya berupa pisau atau belati," jelas Hady.
"Memang kebiasaan dari si pelaku ini terus dibawa untuk menjaga jaga diri," sambungnya.
Untuk diketahui, BI (40) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan temannya, PW (39), dengan menusuk dan menggorok leherinya di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya. BI terancam dijerat pasal berlapis.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Hady Saputra Siagian menyebut pelaku BI akan dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.
"Maksimalnya (hukuman mati)," kata Siagian saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).