Beritacenter.COM - Sebanyak enam penjudi togel diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Para penjudi togel itu ditangkap di dua lokasi berbeda di kota Banda Aceh, tepatnya kawasan Terminal Keudah, Kecamatan Baiturrahman dan salah satu warung kopi depan Pasar Ikan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya perjudian di wilayahnya.
Baca juga :
Keenam tersangka yakni, NJ, AB, KM, EF, ABD dan KS yang merupakan warga Banda Aceh. Diketahui, peran ke enamnya berbeda-beda yakni ada yang berperan sebagai pemain, agen atau penulis nomor pesanan hingga pemesan nomor togel yang telah dituliskan.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp 7 juta lebih, ponsel berbagai merek hingga catatan nomor togel," ujar Kompol Fadhillah saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023).
Para pelaku dijerat Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk 12 kali atau kurungan penjara selama 12 bulan.