Beritacenter.COM - Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online dengan menggunakan modus situs trading. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AN dan DA, yang berperan sebagai payment agent. Kedua tersangka diamankan polisi di Dusun 04, Babakan, Cirebon, Jawa Barat.
"Subdit 3 Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga situs trading yakni bxxchanger.com, http: der..codan dan https://www.alxxchanger.club. Di mana, berdasarkan informasi dari masyarakat, tiga situs tersebut terindikasi platform judi, berkedok trading," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Baca juga :
Djuhandhani menjelaskan, modus judi online dilakukan pengelola situs dengan mengiming-imingi keuntungan berlipat ke pengunjung laman mereka hanya dengan tebak-tebakan.
Nantinya, para pengunjung atau member situs yang tebakannya tepat, akan mendapatkan keuntungan berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
"Akan tetapi jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang," jelasnya.
Djuhandhani mengatakan, kekalahan atau kerugian para pengunjung merupakan keuntungan bagi para pelaku. Diketahui, para pelaku meraup cuan hingga miliaran rupiah perbulan dari praktik judi online dengan modus trading tersebut.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujar Djuhandhani.
Tak hanya menangkap tersangka DA dan AN, polisi turut menyita barang bukti seperti ponsel, buku rekening, ATM, dan uang tunai. Bareskrim memastikan pihaknya gencar memberantas praktik judi online sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.