Beritacenter.COM - pria berinisial MAM (26) warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, dan GN (28) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok, yang sama-sama dari Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat peredaran petasan atau mercon.
Pelaku diringkus anggota Polres Tulungagung, dua tersangka diamankan dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram petasan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 50 kilogram bubuk petasan siap jual. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, belerang dan arang.
Baca juga :
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MAM di wilayah Jembatan Ngujang 2, di Kecamatan Sumbergempol.
MAM ditangkap saat membawa 12 kilogram bubuk petasan dan berencana akan melakukan penjualan dengan sistem cash on delivery (COD). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bubuk petasan siap jual yang disimpan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi bubuk petasan ini bersama GN, kita lalu melalukan penggeledahan ke rumahnya," katanya.