Beritacenter.COM - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menyelidiki dugaan pernikahan siri yang melibatkan oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika terbukti, maka oknum tersebut terancam mendapatkan sanksi berat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikan berdasarkan dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini masih dalam proses. Tim dari unsur atasan langsung, unsur kepegawaian dan inspektorat daerah,” katanya.
Jika oknum ASN terbukti melakukan nikah siri bisa dipecat, maka tidak menutup kemungkinan oknum P3K yang terbukti melakukan nikah siri pun bisa mendapatkan sanksi berat berupa pemutusan kontrak