Thursday, 23 Mar 2023
Temukan Kami di :
News

Bareskrim Tahan Henry Surya, Lacak-Kejar Aset Rp3 Triliun Kasus TPPU KSP Indosurya

Aisyah Isyana - 16/03/2023 20:45

Beritacenter.COM - Bareskrim Polri akan terus memfokuskan pelacakan terhadap aset, usai bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditetapkan sebagai tersangka. Dimana total aset yang tengah diburu Bareskrim itu diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

"Dengan bersama-sama dengan teman teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," sambungnya.

Guna menelusuri aset-aset yang belum disita di kasus ini, Whisnu menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK. Kedepannya, Whisnu berharap aset yang nantinya disita dapat segera dikembalikan ke korban.

"Nantinya kita berharap Rp 2,4 triliun yang sudah kita sita ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp 3 triliun, mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perbankan ini dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban," ujar Whisnu.

"Ini masih kita dalami terus, tentunya kita akan terus berusaha mencari banyaknya aset yang masih ada di luar yang belum kita deteksi. Kita akan cari terus dan kita bisa menduga adanya beberapa aset yang akan kita dapatkan," imbuhnya.

Selanjutnya, Henry Surya akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Henry telah resmi dilakukan sejak Rabu (15/3) kemarin.

"Dari hasil proses penyidikan kami telah menemukan alat-alat bukti, baik dokumen, kemudian keterangan para saksi ahli, petunjuk yang sudah dikumpulkan oleh para penyidik, dan tentunya dengan keputusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dan Saudara HS akan ditahan di Bareskrim di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak 15 Maret kemarin hingga bulan April 2023," ujarnya.

Untuk diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya kembali menetapkan bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.

"Ini adalah tersangka atas nama HS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Dalam konfrensi pers di hadapan para awak media, Henry Surya telah ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan. Henry Surya akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujarnya.

 




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA