Sunday, 11 Jun 2023
Temukan Kami di :
News

Kini Jadi Tersangka, Ajudan Pribadi Tipu Jual Mobil Mewah Rugikan Korban Rp1,3 M

Aisyah Isyana - 15/03/2023 17:32

Beritacenter.COM - Setelah dipolisikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, selebgram Ajudan Pribadi harus berurusan dengan polisi. Kini, Ajudan Pribadi telah dietapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan duit seorang pengusaha senilai Rp1,3 miliar.

Adalah penguasaha berinisial A (39) yang melaporkan ajudan pribadi terkait penipuan dan penggelapan. Hal ini bermula usai pria bernama asli Muhammad Akbar itu menawarkan dua unit mobil, yakni Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz, ke pengusaha A. Hanya saja, barang yang ditawarkan tak kunjung diberikan usai korban melunaskan pembayaran.

"(Akbar) menawarkan dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Sebelumnya, Korban A telah menyepakati pembelian dua unit mobil yang ditawarkan Akbar. Selanjutnya, korban mentransfer uang senilai Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser pada 2 Desember 2021.

"Kemudian korban A juga melakukan transfer yang kedua itu pada 6 Desember 2021 sebesar Rp 750 juta untuk pembelian mobil Mercedes-Benz. Sisanya Rp 200 juta ditransfer pada 14 Desember 2021," tambah Syahduddi.

Hanya saja, mobil yang telah dijanjikan tak kunjung datang meski korban telah melunasi pembayaran sebagaimana yang telah disepakati. Alhasil, korban melalui pengacaranya menanyakan kejelasan transaksi pembelian mobil itu, namun tak pernah ditanggapi Akbar.

"Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar," jelas Syahuddi.

Dua kali Somasi Dilayangkan

Sejatinya, kasus ini terjadi pada 2021 lalu, namun baru dilaporkan pada 2022. Dikatakan Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Andri Kurniawan, korban mengambil langkah untuk melaporkan Akbar atau Ajudan Pribadi, setelah melayangkan dua kali somasi.

"Dia pelapor somasi dulu, upayanya sudah jauh-jauh hari, akhirnya buat laporan," ujar Andri, Rabu (15/3/2023).

Hanya saja, baik somasi pertama maupun somasi kedua yang dilayangkan, tak ada yang ditanggapi oleh Akbar. "Somasi 1-2, tapi yang bersangkutan tidak ada iktikad, makanya baru buat laporan 2022," terang Andri.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi sempat melayangkan panggilan terhadap Akbar sebanyak dua kali. Namun, lagi-lagi Akbar tak pernah hadir pada panggilan itu. Polisi kemudian terbang ke Makassar mendatangi rumah Akbar, namun dia tak berada di lokasi.

"Selama beberapa hari melakukan pengamatan, diperoleh informasi terlapor ini sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar. Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A (Akbar)," jelasnya.

Selanjutnya, Akbar diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Akbar langsung ditahan polisi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Akbar terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Tersangka (Akbar ditahan) dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

"Kita kenakan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara demikian," tambahnya.




Berita Lainnya

Gempa 3,9 Magnitudo Guncang Tambrauw Papua

10/06/2023 23:50 - Baharuddin Kamal

Gempa 3,4 Magnitudo Guncang Wilayah Ternate Malut

09/06/2023 22:43 - Baharuddin Kamal
Kemukakan Pendapat


BOLA