Beritacenter.COM - Polisi menangkap pria berinisial JI (42) lantaran diduga memperkosa putri kandungnya yang berusia 14 tahun di Serang, Banten. Aksi pemerkosaan itu diduga dilakukan hingga puluhan kali.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menyebutkan, pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sejak 2019 hingga saat ini. Aksi bejat itu dilakukan JI saat istri sedang tertidur.
"Kronologi kejadian sekitar tahun 2019 pelaku tertidur di ruang tamu dan pada saat tengah malam tiba-tiba pelaku terbangun dari tidur dan melihat di sampingnya ada korban sedang tertidur, pada saat itu tiba-tiba pelaku terangsang melihat korban yang sedang tertidur tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Minggu (12/3/2023).
Baca juga :
Dia menerangkan, pelaku yang melihat anaknya tertidur pulas kemudian langsung melakukan perbuatan bejatnya. Korban pun sempat kaget dan meminta pelaku untuk tidak melakukan itu.
"Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban namun tiba-tiba korban bangun dari tidurnya dan kaget sambil mengatakan 'Jangan, Bah (Abah)'," kata Nandar.
Meski begitu, pelaku tetap melancarkan aksinya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. "Namun pelaku tetap melakukan perbuatan tersebut pada korban dan sebelum kembali tidur mengatakan kepada korban jangan bilang kepada siapapun atas perbuatannya namun korban tidak menjawabnya," katanya.
Karena pada 2019 perbuatan itu tak diketahui sang istri, pelaku kembali melakukan hal serupa kepada sang anak. Pelaku memperkosa korban di rumah pelaku sendiri maupun di rumah orang tua pelaku.
"Pada sekitar tahun 2020 malam hari pelaku kembali melakukan perbuatannya tidak senonoh pada korban terbangun dan berusaha menghindar akan tetapi pelaku tetap memaksa perbuatan bejat pelaku," katanya.
Dia mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu setelah mendapat cerita dari anaknya.
"Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukan secara terus menerus, menurut pengakuan pelaku dilakukan semenjak tahun 2019 hingga bulan Februari tahun 2023 dengan cara yang sama ketika istri dan anak-anaknya tertidur," ujarnya.
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan kepada anaknya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat pelaku itu terjadi sejak 2019 hingga Februari 2023.
"Hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Minggu (12/3).