Beritacenter.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespon soal terbongkarnya harga kekayaan yang sempat disembunyikan Rafael Alun Trisambodo. Terbaru, PPATK menyoroti adanya temuan uang tunai Rp37 miliar milik Rafael Alun yang disimpan dalam safe deposit box disebuah bank.
Kepala PPATK Ivan Yustuavandana menyebut penyimpanan uang dalam jumlah besar dalam safe deposit box itu patut dicurigai hasil suap. "Patut diduga dari suap," ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).
Baca juga :
Diketahui, Rafael Alun menyimpan uang senilai Rp37 miliar dalam bentuk mata uang asing dalam safe deposit box. Ivan menyebut eks pejabat Ditjen Pajak itu menyimpan uang sebesar itu dalam safe deposit box atas namanya sendiri, bukan pihak terafiliasi.
"Rupiah tak tampak. (penyimpanan uang di deposit box itu atas nama siapa?) Ya dia (Rafael Alun) sendiri," beber Ivan.
Untuk diketahui, PPATK sebelumnya mengungkap adanya temuan aset berupa uang tunai senilai Rp37 M diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Uang Rp37 M itu disimpan di dalam safe deposit box di sebuah bank.
"Iya (uang yang disimpan dalam deposit box itu senilai Rp 37 M)," kata Ivan.
Ivan menyebut temuan uang di safe deposit box itu merupakan nominal terpisah dengan mutasi rekening sebesar Rp500 M terkait Rafael Alun, yang seblumnya dibekukan. "Tidak (termasuk mutasi rekening Rp 500 miliar), terpisah," ujar Ivan.
Anehnya, temaun-temuan aset kekayaan itu sangat jauh jika dibadingkan dengan LHKPN yang dilaporkan Rafael Alun, dimana harta kekayaannya hanya mencapai Rp56 M. Belakangan, terungkap jika laporan itu tidak sama dengan temuan-temuan yang terbongkar saat ini.