Beritacenter.COM - Seorang ayah tiri berinisial AHA (42) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku SMO, Ciamis, Jawa Barat. Parahnya lagi, aksi bejat sang ayah tiri baru diketahui ibunya setelah korban melahirkan bayi yang dikandungnya.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, polisi sudah mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan 7 kali terus menerus di tempat kontrakannya yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga :
Dalam aksi bejatnya, pelaku meniming imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Selain itu, bahkan pelaku juga sempat mengancam korban jika aksi bejatnya dibongkar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Pelaku menyesali perbuatanya, untuk mempertanggungjawabkan aksi bejatnya kini pelaku harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.