Beritacenter.COM - Polisi menangkap seorang pemuda bernama I Kadek Juniarta (18), lantaran tega membunuh pacarnya yang sedang hamil, Ni Made DS (16). Korban diketahui merupakan siswi SMK di Denpasar, Bali.
Kasus pembunuhan itu bermula saat Ni Made DS datang ke rumah pacarnya di Jalan Gunung Batur Gang Carik III Nomor 5 Denpasar, Selasa 7 Februari 2023 siang. Korban datang meminta memberitahukan kehamilannya kepada orangtua pelaku.
Pelaku kemudian mengajak Ni Made DS ke dalam kamarnya untuk hubungan badan. Usai berhubungan, korban kemudian meminta pelaku agar mau memberitahu kehamilannya kepada orangtua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban.
Baca juga :
Pelaku lalu mengaku masih belum siap dengan alasan masih mengumpulkan biaya pernikahan. Namun emosi Ni Made DS memuncak setelah terus didesak pacarnya itu. Juniarta lalu menyuruh pacarnya pulang.
Nasib nahas dialami korban, Juniarta menjerat leher korban dengan selendang saat tengah berjalan pulang. Korban sempat melawan dan berhasil melepaskan jeratan hingga selendang jatuh di lantai.
Juniarta lalu mencekik kembali leher korban dengan kedua tangannya sehingga pacarnya lemas dan pingsan. Pria yang baru lulus SMA tahun 2002 itu lalu mengangkat tubuh pacarnya dan dibawa ke ruang tamu.
Juniarta mengambil kembali selendang yang terjatuh di lantai dan menjeratkan kembali ke leher pacarnya hingga tubuhnya tidak bergerak lagi. Ni Made DS lalu dibawa ke gudang dan diletakkan dalam posisi duduk.
Setelah pacarnya tidak bernyawa, Juniarta pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya. "Pelaku bisa kita amankan malam harinya," ujar Bambang.
Kepada polisi, Juniarta mengaku pacaran dengan korban sejak Juni 2022. "Pelaku mengaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," imbuh Bambang.
Dia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar," pungkasnya.