Beritacenter.COM - Pelaku penusukan terhadap kurir JNE berhasil ditangkap usai sebelumnya buron selama satu Minggu. Pelaku diketahui bernama Heru (38) ditangkap di Desa Pulau Harapan, Banyuasin.
"Pelaku sudah kami tangkap di Desa Pulau Harapan Sembawa. Pelaku ini juga sempat melarikan diri ke sebuah wilayah di Palembang," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Hary Dinar, Selasa (7/2/2023).
Baca juga :
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, motif pelaku melakukan penusukan kepada korban karena tersinggung dengan ucapan korban," jelasnya.
Diketahui, peristiwa penusukan ini terjadi, Sabtu (28/1/2023) sore, saat korban hendak menagih uang paket berupa baju yang dipesan pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2, dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," jelas Hary.
Sementara itu, pelaku Heru mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku nekat menusuk korban lantaran kesal dengan ucapan korban.
"Dia (korban) bilang kalau percuma saya punya rumah bagus, punya mobil dan motor, tapi tak mampu bayar paket yang hanya Rp150 ribu," ujarnya.
Menurutnya, saat korban melakukan penagihan, dirinya bukan tidak mau membayar karena saat itu dirinya masih bekerja.
"Saya pesan barang COD bukan kali ini saja. Sudah berkali-kali, biasanya saya ambil sendiri di kantor JNE," jelasnya.