Beritacenter.COM - Seorang pemuda berinisial DY (41) warga Gisting, Kabupaten Tanggamus, tega menculik dan memperkosa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi penculikan itu terjadi di Kecamatan Kimiling, Kota Bandarlampung.
Kasus ini terungkap setelah sang ibu yakni berinisial KM (37) melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandarlampung pada Selasa (24/1/2023). KM melaporkan bahwa putrinya berinisial DT yang masih berusia 9 tahun menjadi korban penculikan oleh suaminya.
"Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kost yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2) kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra saat gelar ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Senin (6/2/2023).
Baca juga :
Dia menerangkan, insiden pencabulan itu terjadi saat korban sedang bermain bersama rekan-rekannya di rumah neneknya yang terletak di daerah Kemiling, Bandarlampung.
"Korban tinggal bersama neneknya, tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta. Lalu pelaku membawa korban ke sebuah tempat kost di wilayah Jakarta Selatan," jelas Dennis.
Dennis melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega melakukan penculikan tersebut lantaran sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Menurut Dennis, istri pelaku tersebut meminta pisah, sehingga pelaku merasa sakit hati hingga nekat melakukan penculikan.
"Karena sakit hati, sehingga pelaku mengancam istrinya bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan dibawa lari. Kemudian pelaku juga mengatakan jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," ungkap Dennis.
Dennis melanjutkan, selama masa penculikan, korban kerap dimarahi, bahkan disekap di dalam kamar mandi oleh pelaku. Selain itu, lanjut Dennis, korban juga hanya diberi makan satu kali sehari.
"Korban ini seringkali dicabuli oleh pelaku," kata Dennis.
Atas perbuatannya, kata Dennis, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.