Beritacenter.COM - Wanita berinisial YS (20) diduga mencabuli belasan anak di Jambi. Saat ini, polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), guna mendalami kasus tersebut. Terdapat sejumlah fakta baru yang didapat polisi terkait kasus tersebut.
Salah satunya, jumlah korban dugaan pencabulan yang bertambah menjadi 17 orang anak. "Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah 6 orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (6/2/2023).
Adapun 17 korban itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 orang anak perempuan yang rata-rata berusia 8 hingga 15 tahun. Sementara tempat aksi pencabulan terjadi, yakni di ruang tamu tempat para bocah bermain PS, dan ruang kamar tersangka YS.
Baca juga :
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Kombes Andri.
Dalam menjalankan aksinya, YS disebut membujuk para korban untuk memenuhi hasrat seksualnya, dengan iming-iming akan diberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
YS juga disebut memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh payudaranya, sementara yang perempuan disuruh melihat aktivitas seksualnya bersama suaminya. Mereka juga diminta untuk menonton film porno.
"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS yang kini telah ditetapkan tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun," jelas Andri.