Beritacenter.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu mengatur soal gaji dan tunjungan Kepala Otoritas IKN yang jumlahnya mencapai Rp 172 juta per-bulan.
Jokowi meneken Perpres itu pada 30 Januari 2023 kemarin. Terdapat 11 pasal dalam Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Untuk diketahui, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca juga :
Dalam hal ini, hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 8.
Hak keuangan yang diterima Kepala Otoritas IKN, yakni sebesar Rp172.718.840 per-bulan. Dimana jumlah itu terdiri atas gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 153.422.000.
Tak hanya itu, Kepala Otorita IKN juga mendapat dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dimana dana operasional itu diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.
Sementara untuk Wakil Kepala Otoritas IKN akan mendapati hak keuangan sebesar Rp 155.180.670, dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp 634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja sebesar Rp 155.180.670.
Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapat dana operasional sebesar Rp145.000.000, dimana dana operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumsum dan sebesar 20% untuk dukungan operasional lainnya.