BeritaCenter.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan jika ada kepala daerah yang mau menjadi calon presiden di Pemilu 2024 harus izin ke presiden terlebih dahulu.
"Kepala daerah mau nyapres harus izin presiden," kata Hasyim dalam pernyataannya kepada wartawan yang dikutip, Jumat 27 Januari 2023.
Hasyim juga berbicara mengenai calon presiden (capres) yang gagal lalu ikut dalam pilkada. Hasyim mengatakan hal itu dibolehkan karena tidak ada aturannya.
"Nggak ada larangan," tutur Hasyim.
Baca juga:
Sebagai informasi, Pemilu 2024 akan digelar pada tanggal 14 Februari. Pemilu 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.