Beritacenter.COM - Pemuda berinisal JS (23), warga Jalan Kupang Krajan dan DL (23), warga Jalan Banyurip Kidul, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan sistem mengangsur atau kredit.
Menurut keterangan dari Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, keduanya diringkus dan ditemukan barang bukti narkoba.
Baca juga :
"Dari keduanya tim kami menyita 4,26 gram sabu yang dikemas dua buah plastik klip dan sebuah pipet kaca," ucapnya.
Juga disita satu bendel plastik klip, kartu ATM BCA, bungkus bekas rokok dan uang tunai Rp465 ribu yang merupakan hasil transaksi sabu yang mereka lakukan.
"Selain itu, dari kedua ponsel keduanya yang kami sita, juga terdapat rekam komunikasi transaksi narkoba yang mereka lakukan," beber Alumni Akpol Tahun 2004 ini.