Monday, 27 Mar 2023
Temukan Kami di :
Nasional

Petinggi Demokrat Jatim Diduga Korupsi Dana Hibah

Lukman Salasi - 26/01/2023 11:43 Kantor Demokrat Jawa TImur

BeritaCenter.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi pemberian dana hibah Pemprov Jawa Timur. KPK menduga ada keterlibatan orang lain selain Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sahat diduga menerima ijon (uang muka) mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah. 

Perlu diketahui, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. 

Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). 

KPK menduga Sahat tidak bekerja sendirian, ada kemungkinan anggota DPRD Jatim yang juga ikut bermain atau terlibat kasus dana hibah. Salah satunya yang terlibat adalah petinggi Demokrat Jawa Timur. 

Untuk itu, KPK telah melakukan pengeledahan sejumlah ruang kerja dan rumah para pejabat Pemprov Jatim serta pimpinan serta anggota DPRD Jatim. Penggeledahan dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. 

Ruang kerja dan rumah yang digeledah KPK termasuk milik petinggi Demokrat Jawa Timur. Ada tiga orang dari Demokrat Jatim yang ruang kerjanya atau rumahnya digeledah KPK. Yakni, ruang kerja Wagub Jatim sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak. 

Rumah Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Achmad Iskandar di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Lalu, rumah Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono. Agung sendiri adalah Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim. 

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan untuk sejumlah anggota DPRD Jatim, termasuk dari Demokrat. Mereka diminta menghadap penyidik KPK di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (25/1/2023). 

"Surat telah dikirimkan oleh KPK. Sekitar minggu depan. KPK pinjam tempat di Surabaya," kata sumber internal KPK.




Berita Lainnya

Catat ! Ini 3 Titik Krusial saat Mudik Lebaran 2023

24/03/2023 17:00 - Baharuddin Kamal
Kemukakan Pendapat


BOLA