BeritaCenter.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa usia untuk menjadi petugas petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pemilu 2024 dibatasi.
Pembatasan usia dilakukan demi mencegah kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) seperti di Pemilu 2019 silam.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan syarat untuk menjadi petugas KPPS di Pemilu 2024 harus berusia 17-55 tahun.
"Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022," ujar Idham, Kamis 19 Januari 2023.
Baca juga:
Idham menjelaskan pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.
"Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018," katanya.
Selain itu, Idham mengatakan KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Idham menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.
"KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi," tuturnya.