Beritacenter.COM - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, menghaturkan permohonan maaf ke pemerintah hingga masyarakat luas, atas kehebohan yang terjadi imbas kasus penggelapan dana donasi Rp117 miliar dari Boeing untuk keluarga ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 yang turut menyeretnya.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini," kata Ahyudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
"Kemudian saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," sambungnya lagi.
Baca juga :
Selain itu, Ahyudin juga memohon maaf kepada karyawan, pimpinan ACT, hingga semua ahli waris Lion Air JT610. Dengan suara yang bergetar, Ahyudin berharap Allah SWT juga dapat mengampuni dosanya.
"Juga secara khusus selama saya memimpin lembaga ini, juga saya memohon maaf kepada para donatur, karyawan, pimpinan ACT, Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris," kata Ahyudin.
"Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya," imbuhnya.
Eks Presiden ACT Ahyudin Ditutut 4 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah lantaran melakukan penggelapan dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610. Atas perbuatannya, Ahyudin dituntut jaksa 4 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.