BeritaCenter.COM – Eks Ketum PPP Romahurmuzy kembali ke PPP mengisi jabatan strategis partai. Ia didapuk menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Apa alasan PPP memberikan jabatan kepada Romahurmuzy yang sempat terjerat kasus korupsi? Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Romahurmuziy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu. Di sisi lain, Awiek menekankan hak politik Romahurmuziy tak dicabut.
"Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).
Awiek melanjutkan, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Romahurmuziy di bawah lima tahun. Menurutnya, hal ini tak menghalangi Romahurmuziy kembali bergelut di gelanggang politik.
Baca juga:
"Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.
Awiek mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan soal kembalinya Romahurmuziy ke partai. PPP, kata Awiek, masih menganggap Romahurmuziy memiliki kapasitas untuk membesarkan partai.
"Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan," lanjut dia.