Wednesday, 04 Oct 2023
Temukan Kami di :
Teknologi

Meta Setuju Bayar Denda Rp 11,23 Triliun Selesaikan Gugatan Kasus Kebocoran Data!

Aisyah Isyana - 27/12/2022 19:52

Beritacenter.COM - Meta, selaku Induk usaha Facebook, menyatakan setuju untuk membayar US$ 725 juta atau setara dengan Rp 11,23 triliun (asumsi kurs Rp 15.500), sebagai denda untuk menyelesaikan kasus gugatan atas tuduhan kebocoran data Cambridge Analytica pada 2018 lalu.

Kasus ini diketahui telah mulai diperkarakan sejak empat tahun lalu. Hal itu dilakukan tak lama setelah perusahaan disebut mengungkap informasi pribadi 87 juta pengguna Facebook yang bocor, seperti dikutip CNN.

Dikatakan juru bicara Meta, Dina Luce, perusahaan memastikan niat baik mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dimana Meta selama 3 tahun ini disebut Dina telah mulai menerapkan standar privasi yang komprehensif.

"Kami harap bisa terus menyediakan layanan yang disukai dan dipercaya oleh masyarakat," kata dia dikutip dari CNN, Selasa (27/12/2022).

Adapun awal mula kebocoran data ini terjadi saat seorang profesor psikologi yang mendapat jutaan data pengguna Facebook melalui aplikasi tes kepribadian.

Kemudian, pada 2020 sebagaimana laporan yang dirilis oleh Kantor Komisaris informasi Inggris meragukan kemampuan Cambridge Analytica. Dimana masalah ini kemudian memicu protes besar-besaran dan menuntut permohonan maaf Mark Zuckerberg.

Selanjutnya, Facebook pada 2019 lalu menyetujui pembayaran denda US$ 5 miliar ke Komisi Perdagangan Federal AS atas pelanggaran privasi dan denda US$ 100 juta dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS atas klaim Facebook yang menyesatkan untuk investor.




Berita Lainnya

China Larang Pejabat Pemerintah Gunakan iPhone

11/09/2023 16:29 - Anas Baidowi
Kemukakan Pendapat


BOLA