Beritacenter.COM - Praktik prostitusi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Cibadak, Lebak, Banten, berhasil dibongkar polisi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut meringkus seorang pria berisial AN (25), yang diduga berperan sebagai mucikari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi berkat adanya informasi masyarakat yang curiga dengan rumah kontrakan yang diduga kerap digunakan sebagai tempat prostitusi. Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meringkus AN di lokasi.
Baca juga :
"Informasi dari masyarakat bahwa ada kontrakan yang sering digunakan untuk praktik prostitusi di wilayah Cibadak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).
Dari hasil penyelidikan, AN diketahui telah menjadi mucikari sejak 2015. Dalam menjalankan perannya, AN menjajakan perempuan dan menyediakan tempat kencan berupa kontrakan petakan dengan tarif Rp550 ribu.
Penangkapan terhadap AN dilakukan polisi sekira pukul 21.30 WIB, Minggu (4/12) lalu. Dari lokasi, polisi juga mendapati pria hidung belang yang tengah berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) binaan AN.
"Di dalam kontrakan tersebut ada perempuan inisialnya M dan laki-laki R alias A, sedang berada di dalam kamar. Berdasarkan pengakuan AN, dia sudah 8 kali mencari pelanggan untuk M di tempat yang berbeda-beda," jelas Andi.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti kasus prostitusi berupa uang tunai Rp500 ribu, dua unit handphohe dan satu pack tisu.