Beritacenter.COM - Pemusnahan barang bukti (BB) ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam perkara tindak pidana umum berstatus hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11,9 gram sabu dan 6.308 butir pil dobel L dengan cara diblender. Sementara barang bukti lain berupa ponsel dan timbangan dirusak memakai palu.
Baca juga :
"Untuk sabu-sabu didapat dari penanganan 10 perkara, dobel L dari 6 perkara, timbangan digital 10 perkara, dan Ponsel 17 unit dari 16 perkara," ungkap Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati disela-sela pemusnahan BB, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, status inkrah atau perkara yang mempunyai hukum tetap atas 16 perkara itu telah ditetapkan dari periode bulan Oktober sampai November 2022.