Beritacenter.COM - Seorang residivis dengan kasus pencurian berusia 17 tahun diamankan jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
Pelaku berinisial HR (17) sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama di ilayah hukum Polsek Pulau Panggung beberapa waktu lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone hasil curian milik korban a Yuniarti (26) warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
Baca juga :
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung, Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, tersangka HR ditangkap atas dasar penyelidikan laporan tanggal 17 November 2022.
“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Senin 28 November 2022.
Musakir mengatakan awalnya pelaku melakukan pencurian dengan korban pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB saat ia bangun tidur tidak lagi melihat 2 unit ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang dicarger.
Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta,” jelasnya.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti Handphone Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban dari tangan tersangka.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, bobol warung Didusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa Kecamatan Pulau Panggung.
Kemudian pernah melakukan pencurian handphone di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung pada 24 Agustus 2021.
“Pelaku HR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung.
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.