Monday, 27 Mar 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Cekoki Miras-Perkosa Gadis 13 Tahun, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

Baharuddin Kamal - 28/11/2022 22:00

Beritacenter.COM - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RA (19) lantaran memperkosa wanita berusia 13 tahun usai dicekoki miras. Pelaku dan korban diketahui kenal melalui media sosial.

Kapolres AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosoal Facebook. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di Cikande, Kabupaten Serang.

"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00 WIB korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati," katanya, Senin (28/11/2022).

Usai bertemu dan berbincang, RA kemudian mengajak korban kerumah temannya di Kecamatan Cikande. Setibanya di rumah itu, RA kemudian mengajak korban untuk minum miras.

"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," kata Kapolres.

Tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang," katanya.

Setelah menerima laporan dan hasil visum pada Minggu (27/11) pukul 20.00 WIB, personel unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA