Beritacenter.COM - Dewi Perssik tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi sudah menetapkan satu tersangka dari tiga oknum haters yang dilaporkan sang pedangdut. Saat ini, W telah ditetapkan tersangka.
"Kemudian hari ini juga dipanggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (28/11/2022).
Baca juga :
Nurma kemudian menyebut pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka. "Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada pedamaian," kata dia lagi.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara. "Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," ucap Nurma Dewi.
Sebelumnya diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan akun instagram warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10) lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah menjalani empat kali mediasi, namun upaya tersebut belum menemui titik terang.