Beritacenter.COM - Pria berinisial ZA (45), warga Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pencurian.
Pelaku yang manjadi DPO selama 8 bulan akhirnya diringkus saat pulang kerumahnya setelah berfoya-foya dengan hasil curiannya sebanyak Rp 27 juta.
ZA menjadi buronan Unit Reskrim Polsek Ngasem, Polres Kediri setelah teridentifikasi menyatroni rumah milik Sukirno (68), tetangganya. Pencurian itu dia lakukan pada 6 April 2022.
Baca juga :
"Pada saat itu rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk mengikuti salat tarawih di musala," ujar Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi, Kamis (24/11/2022).
Saat pulang, Sukirno tidak melihat ponsel yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Dan saat mengecek ke dalam lemari kamar, ternyata ada bekas congkelan. Uang tunai Rp27 juta miliknya pun raib.