Beritacenter.COM - Komplotan pembobol mesin ATM di sejumlah wilayah berhasil dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Ada sebanyak 11 pelaku yang berhasil diamankan polisi, yang terdiri atas tiga kelompok.
"Saat ini Polres Jakarta Barat telah mengamankan 11 pelaku dengan berbagai macam kelompok. Jadi mereka ini ada 3 kelompok dalam melaksanakan aksi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan pembobol ATM ini dengan sengaja memasukkan ATM mereka ke mesin. Selanjutnya, para pelaku mengganjal exit shutter dan membuat transaksi tidak terbaca.
Baca juga :
"Modus operandi mereka adalah dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan. Kemudian, melakukan transaksi tunai," kata Haris.
"Setelah uang mau keluar, kemudian mereka merusak atau mencongkel exit shutter mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi tersebut. Jadi seolah-olah tidak terjadi pemotongan terhadap rekening tersebut," sambungnya.
Aksi para pelaku komplotan pembobol mesin ATM itu telah membuat salah satu bank swasta mengalami kerugian hingga Rp400 juta. Para pelaku dapat menggasak uang hingga Rp40 juta dalam sehari melakukan aksinya.
"Total kerugian kurang lebih Rp 400 juta. Jadi korban ini merupakan salah satu bank swasta yang ada di Indonesia. Total kerugiannya Rp 20-40 juta dalam sehari," tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menyebut para pelaku telah beraksi dalam 6 bulan terakhir. Para pelaku telah beraksi lintas provinsi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Mereka beraksi kurang lebih setengah tahun. Tempatnya bukan di Jakarta saja, mereka juga beraksi di Bandung, Pamulang, Serpong, kemudian di Bogor, Jawa Barat, sekitar Purwakarta juga yang kelompok ketiga. Kemudian ada di wilayah Tamansari. Khususnya di wilayah Tamansari," terangnya.
"Saat kita amankan ada 2 orang yang residivis dengan perbuatan yang sama yaitu ANT, DU, dan KS. Mereka ini adalah residivis. Untuk para residivis akan kami tambah Pasal 486 KUHP dengan ancaman sepertiga dari ancaman maksimal 363 ayat 2 KUHP," pungkasnya.