Wednesday, 29 Mar 2023
Temukan Kami di :
News

Pemuda Viral Aniaya 3 Bocah di Musala Tebet Resmi Jadi Tersangka !

Baharuddin Kamal - 24/11/2022 17:50 Ilustrasi.

Beritacenter.COM - Polisi menetapkan pria yang viral menganiaya tiga bocah di musala Tebet, Jakarta Selatan, menjadi tersangka. Pelaku diketahui berinisial F (51).

"Saat ini status pelaku sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Irwan mengaku tak bisa menjelaskan secara detail terkait perkembangan kasus tersebut. Dia hanya menyebut bahwa F saat ini sedang diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Pemuda berinisial F (51) ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap 3 bocah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku F (51), motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan terhadap dirinya, yang dilakukan oleh para korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Irwan mengatakan F merasa kesal saat mendengar pengaduan dari anaknya tersebut. Kemudian, F mendatangi musala itu dan menganiaya tiga anak tersebut.

"Mengetahui hal tersebut, pelaku kesal dan mendatangi masjid (TKP) dan melakukan kekerasan terhadap para korban anak," ujarnya.

Dia berharap peristiwa ini menjadi edukasi dan peringatan bagi masyarakat. Menurutnya, ada batasan bersikap yang perlu diperhatikan terhadap anak yang dilindungi undang-undang.

"Ini merupakan edukasi bagi kita semua bahwa ada batasan dalam bersikap, terutama menghadapi anak yang notabene dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.




Berita Lainnya

Kemukakan Pendapat


BOLA