Beritacenter.COM - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus narkoba yang menjerat anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35). Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu diketahui berinisial S (27) dan NS (33). Keduanya merupakan PJLP (penyedia jasa layanan perseorangan) Satpol PP dan Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu.
"S dan NS sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga :
Sejauh ini, lanjut Putut, sudah ada 8 tersangka yang ditangkap terkait kasus pesta narkoba anggota Dewan Kepulauan Seribu tersebut. Sementara 1 orang berinisial A (19) dipulangkan lantaran negatif narkoba.
Selain itu, Putut menyebut dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut berinisial S dan NS dianggap turut berperan sebagai pengedar narkoba.
"Yang dua kan kedapatan S dan NS itu pada saat digeledah ditemukan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi yang lain memang mengaku dapatnya dari yang bersangkutan. Jadi itu menjadi pertimbangan bisa dikategorikan mereka adalah yang mengedarkan jadi ditetapkan tersangka," terang Putut.
Sebelumnya diketahui, polisi menangkap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) terkait kasus narkoba. Polisi menegaskan MJ tidak terafiliasi dengan partai politik.
"Bukan di bawah partai politik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (22/11).
Zulpan menjelaskan MJ bukan anggota DPRD. Pasalnya, posisi DPRD hanya ada di lingkup provinsi.
"Bukan (anggota) DPRD tapi Dewan Kabupaten karena di masing-masing kota atau kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD hanya ada di provinsi saja," ujar Zulpan. Selain itu, MJ dipilih langsung oleh warga. Tugasnya di bawah pengawasan langsung dari bupati.
"Dewan Kabupaten berada di bawah bupati dan penunjukannya melalui pemilihan warga. Jadi per satu kecamatan ada satu orang Dewan Kabupaten," terang Zulpan.