Thursday, 23 Mar 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Perkosa Anak Pacar, Yohanes Divonis 13 Tahun Penjara

Baharuddin Kamal - 23/11/2022 23:50 Ilustrasi.

Beritacenter.COM - Aksi bejat Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo (38) harus dibayar mahal. Dia divonis hukuman 13 tahun penjara karena mencabuli NY, bocah empat tahun.

Korban diketahui merupakan anak kandung pacarnya, Dwi Novita Murti (33). "Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban," kata ketua majelis hakim Wayan Eka Mariartha dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (22/11/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Selain pidana penjara selama 13 tahun, pria asal Sumba ini juga dijatuhi pidana denda Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar hukumannya ditambah lima bulan penjara.

Selain Jo, hakim juga menghukum Novita dengan penjara empat tahun. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1, 2 dan 4 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Novita juga dikenakan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kedua terdakwa sama-sama menyatakan menerima vonis hakim.

Novita dan Jo ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu. Keduanya tega menyiksa dan membuang NY, yang juga anak kandung Novita. NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Jo menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.

Jo juga mencabuli NY. Selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah.




Berita Lainnya

Asik Minum Kopi, Penjudi Togel Dicokok Polisi

22/03/2023 08:25 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA