Beritacenter.COM - Bareskrim Polri masih melakukn perburuan terhadap pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E. Setelah ikut terseret kasus gagal ginjal akut, E diketahui melarikan diri dan kini masih dalam perburuan polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut pihaknya bakal meminta keterangan pemilik perusahaan itu terkait penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.
"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Baca juga :
Nantinya, pendalaman terhadap pemilik perusahaan suplier obat itu akan sangat berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal akut. "Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," jelasnya.
Sekedar diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyebut ada dua perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu. Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ginjal akut itu yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
"Ya betul," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
Bahkan, Dedi menyebut PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Dedi.
Dalam hal ini, PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan itu dari CV Samudera Chemical setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM di lokasi. Dimana ditemukan sebanyak 42 drum propylen glycol yang mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas dari CV Samudera Chemical.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.
Dalam kasus ini, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, CV Samudera Chemical dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.