Beritacenter.COM- Lantas bagaimana sebenarnya cara bersikap saat lagu kebangsaan diperdengarkan?
Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.
Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.
Semua sudah diatur dalam undang-undang sikap kita dalam menyanyikan lagu Indonesia Raya, Tapi kita dihebohkan dangan video dua orang yang berpakai muslim dan bersorban ketawa-tawa dan bercanda saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga :
Video kedua orang yang sedang menyanyikan lagi Indonesia Bercanda dan tertawa-tawa diunggah oleh pemilik akun @Aryprasetyo85,
Dalam unggahnya pemilik akun menuliskan nrarasi "Kelakuan kadrun Laknat, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di nyanyiin sambil becandaan
Cc
@mohmahfudmd
@jokowi
@ListyoSigitP
@DivHumas_Polri"
Kelakuan kadrun Laknat, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di nyanyiin sambil becandaan