Thursday, 23 Mar 2023
Temukan Kami di :
Kesehatan

Begini Respon Menkes soal BPOM Pidanakan Perusahaan Farmasi Terkait EG

Lukman Salasi - 02/11/2022 10:43

BeritaCenter.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait langkah BPOM yang mempidakan perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol.

Budi mengatakan hal tersebut adalah wewenang dari BPOM. Kemenkes fokus pada urusan kesehatan dan nyawa mayarakat.

"Terkait hal tersebut menjadi otoritas BPOM ya, kami mengurusi pasien-pasien," sebut Menkes kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 November 2022.

Kemenkes telah melaporkan 309 anak mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 159 di antaranya meninggal dunia yang didominasi usia 1-5 tahun.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan penindakan terhadap dua perusahaan farmasi. Perusahaan disebut tidak melaporkan adanya perubahan bahan baku dan sumber pemasok tanpa mematuhi kualifikasi dan pengujian ulang secara mandiri.

Sejauh ini ada dua perusahaan yang terkena sanksi pencabutan izin edar obat sediaan cair yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Kedua produsen juga dikenai sanksi hukum sesuai UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Berikut sejumlah produk obat sirup dengan cemaran EG dan DEG dari tiga industri farmasi.

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup

PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup

PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup





Berita Lainnya

5 Manfaat Susu Kedelai untuk Kesehatan

20/03/2023 16:51 - Rahman Hasibuan

Inilah 5 Menu Sarapan untuk Penderita Diabetes

18/03/2023 08:08 - Rahman Hasibuan

Simak ! Ini 7 Manfaat Gurita untuk Kesehatan Tubuh

17/03/2023 13:00 - Baharuddin Kamal

4 Cara Atasi Gigi Sensitif Agar Tidak Sakit

14/03/2023 23:40 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA