Beritacenter.COM - Aksi bejad mahasiswa salah satu kampus di Ponorogo berinisial RA (21) harus berurusan denga pihak kepolisian setelah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur.
Modus pelaku meniriminkan video porno untuk mengajak korban berhubungan badan, pelaku dan korban merupakan pasangan sejoli.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pelaku mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias di bawah umur.
Baca juga :
"Pelaku mengirimkan video porno ke WhatsApp korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan," ucapnya.
Hingga korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban jujur bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku. Bahkan pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.