Beritacenter.COM - Pria berinisal MA (37) dan AS (38), warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat kasus narkoba jenis pil koplo.
Pelaku diamankan ditempat yang berbeda oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, pelaku pertama ditangkap di rumah kos di wilayah Semampir, Kota Kediri.
Dari penangkapan pelaku pertama berinisal MA didapatkan barang bukti berupa 26 butir pil dobel l, uang sebesar Rp75 ribu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
Menurut keterangan dari Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, sebelumnya pihaknya ada peredaran obat keras jenis pil dobel l ini di wilayah Semampir. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan polisi menangkap tersangka MA.
Baca juga :
"Tersangka MA ini tinggal di sebuah kos di Kelurahan Semampir. Tersangka diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kelurahan Semampir," ucapnya
Mustakim menjelaskan, petugas kemudian melakukan interogasi kepada MA dan mendapatkan informasi jika dia membeli pil dobel l dari tersangka AS. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS yang saat itu berada di rumahnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo
"Dari tersangka AS disita sisa barang bukti pil dobel l sebanyak 74 butir yang belum sempat terjual," katanya.