Beritacenter.COM - Dukun palsu pelaku pencabulan wanita muda di Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi. Dalam menjalankan aksinya, dukun cabul ini menggunakan modus pengobatan pengusiran 'roh jahat' dari tubuh korban.
"Betul telah berhasil diamankan seorang pria berinisial TT (48) warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dan bertempat tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diduga pelaku pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Baca juga :
Nurjaman menyebut penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan seorang perempuan berinisial N (22), yang mengaku telah dilecehkan pelaku. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang wanita berinisial N yang mengaku dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual dengan modus pengobatan bisa mengusir roh jahat yang dilakukan tersangka pada (19/09) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kampung Sumur Daon Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Nurjaman.
Kejadian bermula saat korban bersama suami, YS, datang ke rumah pelaku untuk mengobati adik ipar korban, YY, yang mengeluhkan sakit kepala.
"Kemudian pelaku bertanya kepada suami pelapor dengan ucapan 'punya simpanan apa?' tanya pelaku dan dijawab suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," jelas Nurjaman.
Selanjutnya, pelaku meminta suami korban agar tidak menyimpang barang-barang seperti yang dijelaskan sembarangan. Pelaku kemudian meminta suami korban untuk membawa minyak hingga bunga-bungaan.
"Selanjutnya YS selaku suami dari korban membawa minyak dan daun kelor ke rumah pelaku, setelah itu saksi YS disuruh memegangi bunga yang ada di mangkok, kemudian bunga tersebut terbakar," ujar Nurjaman.
Selanjutnya, korban dan suaminya diminta pelaku untuk duduk bertolak belakang. Pelaku kemudian melakukan 'ritual' yang kemudian pada prosesnya terjadi aksi pelecehan terhadap korban. Korban pun sempat menolak pengobatan, namun pelaku tetap melakukan pelecehan.
Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku. Dari hasil introgasi yang dilakukan polisi, diketahui jika pelaku sudah lama melakukan pelecehan modus pengobatan
"Barang bukti yang disita dari korban N adalah satu buah kemeja tangan panjang warna cokelat motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah kerudung bergo warna hitam merek Dasya, satu buah bra warna hitam berlabel sport bra, satu buah celana dalam warna pink, sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka TT adalah satu buah mangkok warna merah berisi daun kelor dan batu warna merah, satu buah botol minyak," tegas Nurjaman.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.