Beritacenter.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan aturan ganjil genap di jalur Puncak, pada akhir pekan atau tepatnya Sabtu dan Minggu. Aturan ganjil genap tersebut berlaku untuk kendaraan motor dan mobil.
"Iya, semua kendaraan tetap kita berlakukan baik motor maupun mobil," kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Baca juga :
Dia mengatakan, pihaknya akan memutarbalikan kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai dengan tanggal. Polisi akan berjaga di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi.
"Untuk gage hari Sabtu kita mulai dari pagi jam 06.00 WIB hingga 24.00 WIB," ucapnya.
Sementara itu, untuk warga yang berdomisili di jalur Puncak, tetap diperbolehkan melintas. Dengan cara menunjukkan identitas diri kepada petugas yang berjaga. "Ya betul, karena ini akses satu-satunya. Warga Megamendung, Ciawi, Cisarua, kita bisa lihat KTP-nya," paparnya.
Selain itu, rekayasa yang mungkin akan dilakukan adalah one way. One way dilakukan secara situasional, melihat volume kendaraan yang melintas.
"Kemudian di siang hari sekitar jam 09.00 WIB, kita melihat situasi arus. Kalau memang dari Jakarta lebih padat dibanding menuju ke Jakarta, maka kita akan melakukan one way ke arah Puncak. Kalau one way dilaksanakan, gage tidak dilaksanakan," terangnya.
Waktu berakhir one way juga melihat volume kendaraan di jalur Puncak. Apabila volume kendaraan sudah berkurang, one way bisa dihentikan.
"Kemudian di siang hari, kepadatan yang kita pending di Puncak itu ternyata arusnya panjang dan dari arah Jakarta sudah berkurang, akan kita kembalikan one way arah Jakarta, perkiraan jam 13.00 WIB," pungkasnya.