Beritacenter.COM - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z resmi jadi tersangka terkait kasus penganiayaan kekasihnya EL di kawasan Kemang.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi dilansir Antara, Rabu (10/8/2022).
Baca juga :
Supriyadi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022.
Sementara itu, pelaku menganiaya pacarnya tersebut bermotifkan cemburu.
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp4.500.