Tuesday, 03 Oct 2023
Temukan Kami di :
Kriminal

Bejat ! Duda di Bogor Tega Perkosa Wanita Disabilitas

Baharuddin Kamal - 10/08/2022 09:00 Ilustrasi.

Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian menangkap pria berinisial S (49) warga asal Cigombong, Kabupaten Bogor, lantaran tega memperkosa SY (20), wanita dengan keterbelakangan mental (disabilitas). Untuk melakukan aksi bejadnya, S mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000.

"Pelaku berinisial S kita amankan pada Senin (8/8/2022) kemarin. Korbannya wanita yang alami gangguan mental, disabilitas ya," kata Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan S di sebuah rumah kosong yang berada di tengah kampung pada Minggu (7/8). Korban yang diketahui mengalami gangguan mental itu diperkosa oleh S.

"Pelaku ini sudah kenal dengan korban, sudah tahu juga kondisinya alami gangguan mental. Ketika kejadian, korban diiming-imingi uang Rp 5.000, tapi diminta ikut dulu, kemudian dibawalah ke rumah kosong. Lalu di rumah kosong itu dilakukan pencabulan itu, persetubuhan itu," terang Sumijo.

Dia menerangkan, pelaku diketahui merupakan duda yang sudah memiliki seorang anak. S berdalih tega memperkosa korban karena tidak mampu menahan nafsunya.

"Pelaku tinggal cuma beda RT sama korban, masih satu kampung. Jadi ya tahu kondisi korban sebenarnya. Pelaku ini duda, pernah menikah dan punya anak. Pengakuannya baru sekali ini melakukan pencabulan ke korban. Alasan pelaku (melakukan pencabulan) ya karena sudah lama tidak berhubungan badan, kan sudah menduda, pengakuannya ya," ungkap Sumijo.

Aksi S terungkap setelah korban memberi tahu orang tuanya tentang apa yang dialaminya. Mengetahui itu, orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Cijeruk.

"Jadi korban ini ngadu ke orang tuanya bahwa dia telah dicabuli begitu. Korban ini kan masih lancar bicara, dia juga sempat sekolah di SLB, jadi cukup bisa berkomunikasi ya," katanya.

"Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita amankan pelaku. Sekarang masih pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No 12 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




Berita Lainnya

Diduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Diamankan Polisi

02/10/2023 08:23 - Rahman Hasibuan

Oplos Tabung Gas, Pegawai Honores Diringkus Polisi

27/09/2023 14:56 - Rahman Hasibuan
Kemukakan Pendapat


BOLA