Beritacenter.COM - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar konfersi pers terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam pernyataan itu, Kapolri menetapkan tersangka mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
Baca juga :
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya
Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.