Beritacenter.COM - Pemuda Abel Arya (20) warga Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menganiaya rekan kerjanya dengan senjata tajam.
Pelaku tega menganiaya rekan kerjanya di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Korban diketahui bernama Minarto (36) merupakan warga satu desa dengan pelaku.
Menurut keterangan dari Kapolsek Gondang, AKP Syaiful Isro, pelaku merasa dendam karena sering disuruh-suruh oleh korban.
Baca juga :
"Pelaku sebelumnya sudah ada dendam dengan korban karena merasa dianggap sebagai buruh atau pelaku sering disuruh-suruh oleh korban sehingga muncul rasa emosi yang dipendam oleh pelaku selama ini," ucapnya.
Menurut Isro, korban mengalami tiga luka tusuk dengan menggunakan badik yang dilakukan oleh pelaku.