Beritacenter.COM - Pemuda bernama Adi K (21), warga Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membuat resah warga dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah hendak menyerang warga, Ia kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut keterangan dari Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi, membenarkan adanya penangkapan kepada pemuda yang mengancam warga.
Baca juga :
"Benar, yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan. Kami jerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Drt. No. 12 Tahun 1951 tentang Senpi, Handak dan Sajam," katanya
Mendapat laporan itu, anggota langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku sebelum terjadinya korban. Pelaku kemudian diborgol, pedang yang ada di tangannya langsung disita.
"Beruntung saat itu anggota kami cepat datang ke TKP. Mungkin kalau telat sedikit bisa saja pelaku ini sudah melukai warga," jelasnya.