Beritacenter.COM - Akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka 4 petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT pada hari ini, Senin, 25 Juli 2022.
Empat petinggi ACT yang makan duit donasi Umat adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Dari penetapan tersangka ditemukan fakta baru Koperasi Syariah 212 mendapatkan Duit sebesar Rp10 miliar dari duit hasil penyelewengan ACT yang dilakukan petinggi ACT.
Baca juga :
Tidak hanya berhenti di 4 tersangka ACT, polisi akan bergerak memeriksa terkaitan pengurus Koperasi Syariah 212 yang meneriman dana Rp 10 Miliar dari ACT.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari pemilik akun @Rizmaya__ dengan mengunggah sebuah potongan gambar dari media online yang berjudul "Kasus ACT, Polri Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan"
Dalam unggahnya pemilik akun @Rizmaya__, nuliskan narasi "Eng ing eng..
Mereka dipanggil karena diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.
Lalu bagaimana respon @aagym @cholilnafis dkk.?!"
Eng ing eng..
Mereka dipanggil karena diduga turut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari ACT.
Lalu bagaimana respon @aagym @cholilnafis dkk.?!