Beritacenter.COM - Pemda berinisal MU (29), warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah akan melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis.
Perlaku diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso diduga hendak memerkosa RA (19), warga Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti 1 (satu) potong kaus lengan panjang warna merah muda, 1 potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, 1 potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek, 1 potong BH warna coklat
Kejadian asusila ini terjadi pada saat pelaku MU masuk ke dalam kamar RA. Saat itu korban sedang tertidur lelap. Pelaku langsung menyingkap rok korban lalu membuka celana dalamnya hingga betis. Kemudian korban terbangun dan berusaha menarik celana dalamnya hingga robek.
Baca juga :
Menurut keterangan dari Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, pelaku berusaha memperkosa korbannya dengan mendorong badan korban ke kasur. Seketika itu juga pelaku membuka resleting celana pendeknya dan menindih badannya.
"Korban mencoba berteriak tetapi pelaku membungkam mulut korban, kemudian pelaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke alat vital RA," ucapnya.