Beritacenter.COM - Pria berinisial AB (36), warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tega menyetubuhi anak tirinya
Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korbannya agar tidak menceritakan dan melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Hingga akhirnya korban hamil 8 bulan setelah disetubuhi berulang kali. Saat hamil itulah, kerabat korban mengetahui aksi bejat AB.
Kejadian persetubuhan tersebut berawal pada saat pelaku dan korban tidur di dalam kamar bersamaan. Lantaran tak kuat menahan nafsu, akhirnya pelaku melakukan aksinya.
Dengan mengancam pelaku menyuruh korban melepaskan pakaiannya serta diikuti pelaku juga melepaskan bajunya. Kemudian melakukan hubungan layaknya suami-istri
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada Juli 2021.
"Pelaku dan korban ini hubungannya ayah dan anak tiri. Mereka tinggal berdua satu rumah di Ngusikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang–undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.